Mengenal Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat memungkinkan untuk menjaga kehidupan flora dan fauna lokal

Prakata

Kehidupan adat-istiadat di Indonesia merupakan unsur yang tidak dapat dilepaskan, mengingat di setiap penjuru negara ini memiliki adat-istiadat yang berbeda-beda, sehingga aturan yang dapat menertibkan setiap aktivitas yang bersangkutan dengan aturan adat-istiadat masyarakat mempunyai perbedaan yang mencolok meski ada beberapa kesamaan yang juga dimilikinya.

Semenjak indonesia merdeka, para pendiri bangsa merupakan para tokoh yang berasal dari daerah yang berbeda-beda sehingga merekapun mengakui bahwa pentingnya sebuah regulasi yang dapat mengakui serta mendukung berjalannnya hukum adat di Indonesia. Hal tersebut akhirnya dituangkan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 :

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

A. Definisi Hukum Adat

Hukum adat sendiri adalah norma-norma bagi setiap lapis masyarakat yang berasal dari kebiasaan, sehingga keberadaannya ada yang tidak tertulis maupun tertulis. Tetapi diterapkan sebagai aturan yang patut dipatuhi. Hal tersebut menjadi ketaatan hukum adat bagi masyarakat dan telah menjadi hukum tertua yang berlaku di kehidupan masyarakat.

1. Hukum adat bagi Sukardi

Dalam karyanya Sistem Hukum Indonesia, ia mengartikan hukum adat sebagai segala kaidah maupun norma yang tertulis atau tidak dan hukum tersebut berasal dari adat-istiadat, kebiasaan dari masyarakat Indonesia dan Norma-norma tersebut diterapkan sebagai hal yang mengatur  aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat serta sanksi akan diterapkan terhadap siapa saja yang melanggarnya. 

2. Hukum adat bagi Prof. Mr. B. Terhaar

Menurut pakar hukum ini, hukum adat merupakan segala aturan yang direpresentasikan pada keputusan yang secara spontan berlaku dari para pemimpin adat pada kelompok-kelompok masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari teori "keputusan" yang didalaminya sehingga ia melihat bagaimana hukum adat tersebut berlaku yaitu ketika sang pemimpin mengeluarkan putusan atau hukuman, maka hal tersebut sudah menjadi aturan yang disebut hukum adat.

3. Hukum adat bagi Dr. Sukanto, S.H.

Menurutnya dalam mendefinisikan hal ini, hukum adat merupakan serba-serbi dari berbagai adat yang secara umum tidak ditulis, memiliki sifat memaksa, dan belum dikumpulkan secara sistematis dalam satu buku undang-undang serta msmiliki suatu sanksi yang berarti memiliki akibat hukum.

4. Hukum adat bagi Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Sedangkan menurut sang Profesor luar dari luar negeri ini telah mendefinisikan hukum adat pada sebuah teorinya, bahwa hukum adat merupakan segala aturan terkait aktivitas masyarakat yang belum di kumpulkan secara sistematis dalam suatu naskah atau buku dan memiliki sanksi.

Jika kita simpulkan secara keseluruhan dari setiap pendefinisian yang ada, hukum adat merupakan kumpulan aturan adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat dan belum di kumpulkan secara sistematis dalam suatu naskah atau buku serta memiliki sanksi bagi setiap pelanggarnya yang membuatnya memiliki akibat hukum.

B. Bagaimana Kita Dapat Mengenali Hukum Adat?

Terdapat 3 sumber yang mampu kita gunakan untuk mengenali adanya hukum adat yang berlaku di masyarakat.

1. Sumber Pengenal

Mohammad Koesno menjelaskan bahwa Segala bentuk aturan yang terlaksana dalam pergaulan hukum pada masyarakat yang memiliki sangkut-paut secara tingkah laku yang dilakukan sekali atau bahkan berulang kali maka itulah sumber pengenal bagi kita terhadap hukum adat.

2. Sumber Isi

Sedangkan dalam sumber isi hukum adat bersumber dari kesadaran masyarakat akan hukum yang berjalan dari suatu adat di kehidupan sehari-hari.

3. Sumber Pengikat

Dan bagaimana kita dapat mengenali hukum adat yaitu adanya sumber Pengikat yang bersumber dari sebuah rasa malu atau rasa tidak enak yang muncul dari berjalannya fungsi dari nilai-nilai hukum adat tersebut. 

C. Tujuan dari Adanya Hukum Adat

Tidak ada tujuan yang mampu merincikan secara jelas apa tujuan dari adanya hukum adat yang berjalan di kehidupan masyarakat, tetapi dapat dikatakan bahwa berjalannya hukum adat bertujuan agar rasa aman, tentram serta sejahtera dalat tercipta dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat.

Hal tersebut bisa dikatakan karena ruang lingkup yang berlaku pada hukum adat hanya berkutat pada hubungan antar satu masyarakat dengan lainya. Selain itu pula, hukum adat mengatur relasi kekuasaan sang penguasanya pada lingkungan sosial dimana penguasa tersebut berkuasa.

Sehingga bisa juga kita ketahui bahwa hukum adat mempunyai pedoman yang bergantung pada asas-asas, kerukunan, kepatutan, keselarasan pada kehidupan sehari-hari serta masih bergantung pada unsur-unsur religi yang bersifat magis

D. Sifat dan Unsur Hukum Adat

Sebagai hukum yang diterapkan pada kehidupan beradat masyarakat, terdapat beberapa sifat yang dimiliki oleh hukum adat. Setidaknya ada 4 sifat yang dimilikinya yaitu : 

1. Bersifat kebersamaan

2. Bersifat langsung

3. Bersifat konkret

4. Bersifat religius-magis

Sedangkan pada unsur-unsur yang membentuknya sebagai sebuah hukum adat yang berlaku setidaknya ada 2 unsur yaitu :

1. Unsur Material

Yaitu terdapat unsur-unsur kebiasaan dari tingkah laku dalam masyarakat yang diulang-ulang dan tidak berubah-ubah karena diterapkan secara turun-temurun.

2. Unsur Intelektual

Yaitu terdapat unsur-unsur yang diyakini bahwa apa yang ditaati dari kebiasaan yang dianggap wajib untuk dipatuhi secara objektif atau tanpa ada berat sebelah.

E. Serba-serbi Hukum Adat

Terdapat perbedaan yang mencolok antara hukum-hukum yang berkembang saat ini dengan hukum adat yaitu bahwa hukum adat merupakan hukum yang berjalan tetapi tidak tertulis. Seperti budaya, hukum adat telah bertumbuh, berkembang dan akhirnya menghilang berkenaan dengan pertumbuhan serta perkembangan masyarakat.

Beberapa hukum adat yang pernah diupayakan agar menjadi hukum yang diundang-undangkan sehingga mampu menjadi dorongan agar hukum tersebut dalat tertulis secara jelas, rinci dan terkumpul secara sistematis. Jika mengambil contoh dari sejarahnya, seperti hukum adat yang berkaitan dengan agraria. Pada tahun 1950, Undang-Undang Pokok Agraria yang di kumpulkan secara sistematis dan terstruktur dari hukum adat. Sehingga pada bentuknya yang baru, terjadi perubahan yang membedakan bentuk aslinya dengan yang telah diundang-undangkan. Dan akhirnya, hukum adat tersebut telah menjadi hukum perundang-undangan.

Akhir kata

Mengenai hukum adat yang berjalan di tengah-tengah masyarakat Indonesia, hukum tersebut merupakan hukum yang justru acap kali lebih dipatuhi dan memaksa masyarakat agar tidak melanggarnya meski hukum tersebut tidak dituangkan secara tertulis. Dan hal tersebut mampu terjadi karena hukum adat telah dilaksanakan secara turun-temurun dengan perkembangan dan pertumbuhannya serta oleh masyarakat yang mematuhinya mempercayai bahwa adanya sanksi yang akan dialaminya jika melanggar, secara sosial maupun secara ghaib.

Artinya bahwa hukum adat masih eksis ditengah perkembangan hukum modern yang kini berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita dan beberapa telah bertransformasi menjadi hukum yang tertulis sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhannya atas kebutuhan pemerintah maupun masyarakat. 

Dan Bagi saya sebagai penulis, apa yang telah tertuang dalam artikel ini merupakan informasi yang patut untuk kita ketahui dan kita pahami sebagai masyarakat Indonesia. Dengan mengenalnya, akhirnya kita dapat mencerminkan diri sebagai masyarakat yang melek terhadap hukum dan tidak mudah untuk dibodohi oleh berbagai kepentingan yang menjamur dan merugikan masyarakat kita.

Bagikan: