Perspektif Hukum yang ada di Indonesia dalam Beberapa Periode

Perspektif hukum adalah salah satu sudut pandang atau cara pandang seorang yang dipakai dalam pengembangan sebuah teori komunikasi. Sebelumnya sempat terjadi gerakan reformasi 1998 yang menuntut bermacam hal salah satunya adalah pembenahan sistem hukum. Setelah itu pembenahan menghasilkan 4 kali amandemen atau perubahan UU Indonesia tepat pada gerakan tersebut. 

Hal ini memperlihatkan bahwa rakyat Indonesia merasakan faktor manusia bukan satu-satunya penyebab dari absolutisme hukum yang ada di kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Pada masa itu muncul bermacam peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya lebih berorientasi agar bisa melanggengkan kekuasaan milik kelompok tertentu sehingga menghasilkan pemerintahan yang sifatnya oligarkis.

Beberapa Perspektif dan Pembangunan Hukum yang Ada

Arah pembangunan dalam perspektif hukum bukanlah sebuah hal yang berdiri sendiri melainkan sudah terintegrasi berdasarkan arah pembangunan di bidang lain dan membutuhkan penyesuaian. Betapapun pandangan hukum bertolak belakang pada garis besar gagasan UUD NKRI tahun 1945 membutuhkan penyelarasan dengan tingkat identik serta tak boleh diidentikan dengan peraturan perundangan atau pembangunan UU menurut istilah yang umumnya dipakai di Indonesia.

Sementara itu perspektif pembangunan hukum di masa depan harus mencakup beberapa hal antara lain:

1. Hukum Berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam hal pembangunan hukum di semua faktor, senantiasa harus berlandaskan pada semangat tekad dan jiwa nasionalisme kalangan founding fathers bangsa yang pada dasarnya lebih mengedepankan tentang persatuan dan kesatuan bangsa. Di mana hal tersebut terbingkai dalam negara kesatuan republic Indonesia. Semua bidang sistem ketatanegaraan harus tetap berada dalam bidang NKRI.

Dengan demikian hal tersebut bisa memproteksi adanya disintegrasi serta separatism yang berpotensi bisa memecah belah keutuhan bangsa Indonesia. Jika dikaji lebih mendalam, perspektif pembangunan hukum tak dapat dilepaskan dengan Pembukaan UU RI tahun 1945 yang sudah menjadi modus vivendi atau kesepakatan luhur bangsa Indonesia agar bisa hidup bersama di dalam ikatan sebuah bangsa majemuk.

2. Hukum Berlandaskan Asas Kemanusiaan

Dalam suatu kekuasaan terdapat segitiga satu sama lain yang sulit berjalan beriringan secara simetris yakni politik, hukum serta kemanusiaan. Adapun hubungan antara kemanusiaan dan politik seperti kucing dan tikus di mana keduanya tak mungkin bisa disandingkan. Sebab politik sering kali hanya menjadikan kemanusiaan sebagai sebuah propaganda agar bisa meraih kemenangan.

Istilah lainnya adalah kemanusiaan hanya sekedar jargon tetapi saat maksud sudah tercapai maka kemanusiaan menjelma menjadi sebuah kosakata asing. Di dalam masyarakat yang berdemokrasi, seharusnya hukum ada di atas politik. Tetapi tak jarang hukum kemudian diintervensi dalam politik supaya terlegitimasi. Seharusnya hukum ditegakkan sesuai peraturan demi kemanusiaan namun penerapan yang kaku serta positivistic malah menciptakan ketidakadilan.

3. Hukum Bertitik Tolak Pada Tindakan Afirmatif

Pada pembukaan UUD 1945 dinyatakan dengan eksplisit bahwa salah satu dasar terbentuknya NKRI adalah guna mencapai keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh konsep akses ke Indonesia yakni mencapai sebuah keadilan sosial. Kendati demikian sistem ekonomi serta pembangunan yang tak liberalistic serta menindas kaum lemah serta terpinggirkan adalah kenyataan yang terjadi.

Dalam warga yang penuh dengan ketidaksamaan dalam berbagai aspek kehidupan, menyatakan secara formal mengenai keharusan kesamaan hukum di kalangan anggota masyarakat yaitu sama dengan mengabadikan atau mempertahankan ketidaksamaan yang nyata di dalam masyarakat.

Bagikan: