Bawaslu sebagai lambang demokrasi yang sesuai dengan prinsip Jurdil (jujur dan adil) |
Bawaslu atau sering disebut
dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam sepekan ini akan bakal menurunkan
kisah-kisah refleksi mengenai pelaksanaan kerja-kerja pengawasan serta
penegakan hukum pemilu selama 13 tahun dibentuk. Bagaimana menghadirkan
demokrasi yang berkualitas dengan keadilan pemilu adalah asa yang selalu terus
berkobar.
Semua pasti sudah tahu,
bahwa salah satu gerakan massal pada 1998 berusaha untuk menguatkan
demokrasi. Dengan lebih mengedepankan konstitusi, lebih khusus pada Pasal
1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, maka pemilu menjadi bagian yang
begitu penting. Sebelumnya, dalam era Orde Baru atau Orba demokrasi serasa
seperti pajangan semata. Hal ini kita lihat dalam pelaksanaan Pemilu tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, hingga 1997 yang sangat tidak sesuai dengan asas
dan juga prinsip pemilu demokratis.
Reformasi yang sudah
lahir dari rakyat membawa kenyataan rezim Orba sudah mengecewakan rakyat karena
praktik demokrasi prosedural yang hanya berupa slogan saja. Kegiatan sulap
menyulap demokrasi menjadi pemilu manipulatif pada saat itu bagaikan menjauhkan
kedaulatan rakyat.
Pada awalnya, demokrasi
atas mandat dasar kedaulatan rakyat dapat membawa terobosan kehadiran pemilu
yang berkualitas diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula. Pemilu sudah menjadi sebuah jembatan dalam
menetapkan bagaimana pemerintahan bisa dibentuk secara demokratis. Rakyat
sendirilah yang menjadi penentu dalam hal pemilihan pemimpin atau wakilnya yang
kemudian bakal mengarahkan perjalanan sebuah bangsa. Pemilu bisa seperti transmission
of belt, maka dari itu kekuasaan yang berasal dari rakyat bisa berubah
menjadi kekuasaan negara yang kemudian berubah dalam bentuk kebijakan dan juga
wewenang pemerintah untuk memerintah serta untuk mengatur rakyat.
Didalam buku sebuah buku
yang berjudul: Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Pemikiran Hukum karya Dr
Harjono, pada 2008 yang pada saat itu menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
dijelaskan bahwa konsep negara yang demokratis pada hakikatnya memiliki dua
kandungan makna: (a) kandungan demokrasi sebagai suatu sistem politik yang
menyangkut metode atau cara dalam pengambilan putusan; (b) kandungan hukum yang
di dalamnya terdapat nilai substantif yaitu adanya penghargaan terhadap hak
konstitusi.
Bisa dikatakan, sebuah
pemilu bisa dikatakan aspiratif serta demokratis jika pemilu tersebut
dilaksanakan oleh penyelenggara yang independen dan tidak memihak. Pada saat
Bawaslu terbentuk pada tahun 2008 telah menghasilkan berbagai hasil kerja.
Pencapaian dari hasil tersebut paling tidak menuju kandungan hukum sebagai
nilai yang substantive penghargaan hak konstitusi rakyat, yakni sebuah
kebebasan untuk menentukan sebuah pilihan dan menggunakan hak suara dalam
pemilu.
Baca Juga: Perspektif
Hukum di Indonesia
Fritz Edward Siregar
Sebagai salah satu anggota Bawaslu dalam bukunya yang berjudul ‘Pelanggaran
Administrasi Pemilu’ mengungkapkan bahwa kehadiran pemilu yang demokratis,
berintegritas serta bermartabat merupakan suatu hal yang mutlak dan tak
terhindarkan bagi suatu negara hukum yang menerapkan sistem demokratis.
Jika penyelenggaraan
pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, maka demokrasi yang dihasilkan di
suatu negara telah dipandang dengan baik. Pelaksanaan pemilu yang baik ini
tentu saja akan menjadi sebuah kondisi awal untuk menuju tatanan negara yang
adil, makmur serta beradab
Hal inilah keberadaan
pelaksanaan pemilu menjadi suatu hal yang sangat vital bagi terwujudnya sebuah
pemerintahan yang demokratis. Fritz juga memperlihatkan proses penegakan hukum
pemilu adalah sebuah proses yang paling penting pada setiap penyelenggaraan
pemilu. Menurutnya salah satu parameter pemilu yang demokratis dapat dilihat
dari bagaimana proses penegakan hukum selama pemilunya berjalan. Jika pada saat
proses penegakan hukum pemilu berjalan dengan free and fair, maka bisa
saja salah satu syarat untuk proses pelaksanaan pemilu yang demokratis bisa
tercapai.
Fritz juga meyakini bahwa
demokrasi yang baik dengan pemilu yang berkualitas atas berbagai dinamika tak
dapat terlepas dari keadilan pemilu. Maka dari itu, Bawaslu hadir. Keadilan
pemilu adalah sebuah instrumen yang dipakai untuk menjamin kredibilitas proses
pemilu dan legitimasi demokrasi.
Maka dari itu, jika
mayoritas persepsi publik atau masyarakat menilai sistem bahwa keadilan pemilu
tidak berjalan maksimal dan lemah dalam hal penegakan hukum dan juga dalam
penyelesaian perselisihan pemilu, hal ini akan berdampak tidak hanya akan
merusak kredibilitas pemilu, tetapi juga akan menyebabkan pemilih atau
masyarakat akan menanyakan peran serta pelaksanaan pemilu sehingga hal ini akan
mengakibatkan gerakan menolak hasil pemilu
Dengan tugas serta
wewenangnya, Bawaslu diwajibkan untuk bisa mencegah berbagai macam
ketidakberesan dalam pelaksanaan pemilu, menyediakan prosedur komplain
masyarakat, dan juga menyediakan prosedur penyelesaian yang adil dan tentunya
transparan terhadap komplain masyarakat. Bahkan dalam batas-batas tertentu
dapat memberikan hukuman yang setara bagi pelanggar yang menyebabkan
terganggunya proses pelaksanaan pemilu. Berdasarkan Pasal 22 E ayat (1) yang
menyebutkan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan, secara langsung, umum,
bebas, dan rahasia”. Penambahan Frasa jujur dan adil (jurdil) dalam UU Pemilu
Nomor 7 Tahun 2017 membuat keadilan pemilu merupakan serangkaian menciptakan
hasil pemilu berkualitas.
Ratna Dewi Pettalolo sebagai
Anggota Bawaslu juga menambahkan, peran Bawaslu dalam mengawal kemurnian suara
rakyat. Menurutnya, Bawaslu hadir sudah melakukan pencegahan terhadap
perpindahan suara rakyat dan juga potensi perubahan.
Dalam tatanan Negara
Indonesia yang terus membangun kemajuan politik dalam pemilu yang sehat, maka
tanpa adanya kehadiran pengawasan secara fungsional dan struktural akan menjadi
sia-sia. Dampak lanjutan pelaksanaan pemilu yang tidak sehat ini bisa
menghadirkan sengketa serta gugatan pada saat proses pemilu. Maka inilah salah
satu tugas Bawaslu, selain dari Mahkamah Konstitusi yang menyelesaikan sengketa
pemilihan ataupun hasil pemilu. Itulah bukti Eksistensi Bawaslu Dalam
Menegakkan Keadilan Pemilu.