Salah satu dari ciri ideologi demokrasi yang diterapkan dalam sebuah negara yaitu dengan adanya pelaksanaan pemilu dan pembentukan partai politik. Adapun tujuan dari pembentukan partai politik adalah untuk menjadi sarana bagi penyampaian aspirasi rakyat untuk pihak pemerintah. Selain itu partai politik digunakan pula sebagai salah satu bukti adanya keterlibatan masyarakat atau rakyat secara langsung dalam kehidupan politik serta pemerintahan negaranya.
Setiap negara mempunyai peraturan berbeda tentang pembentukan partai politik di dalam negaranya. Karena itulah Anda tidak bisa memukul rata semua persyaratan yang diperlukan untuk membentuk sebuah partai politik di beberapa negara berbeda. Di Indonesia misalnya ada beberapa persyaratan tertentu untuk membentuk partai politik dan bisa ikut dalam kegiatan pemilu sekalipun. Untuk informasi selengkapnya Anda bisa simak sebagai berikut.
Apa Saja Syarat Pembentukan Sebuah Parpol di Indonesia?
Sebagai informasi, partai politik adalah sebuah bentuk dari organisasi yang pada dasarnya mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas serta berkaitan dengan kekuasaan. Pengertian lainnya adalah partai politik adalah suatu bentuk dari organisasi di mana pembentukan dan anggotanya adalah warga negara itu sendiri. Hal ini dilakukan demi mencapai tujuan bersama serta demi tugas partai politik.
Sementara itu pembentukan sebuah partai politik juga tak bisa berlangsung begitu saja melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu apalagi bagi partai politik yang ada di Indonesia. Lalu apa saja syarat dalam pembentukan partai politik di Indonesia? Di bawah ini ada daftar selengkapnya.
Baca juga: Kembalinya Dinasti Politik Korup di Philipina
1. Didirikan Sekurang-kurangnya oleh 50 Warga Negara Indonesia
Syarat pertama dalam pembentukan partai politik adalah partai tersebut wajb didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Di mana ke 50 orang itu sudah berumur 21 tahun dengan pembuktian berupa akta notaris. Sehingga jika ada yang ingin mendirikan sebuah partai politik namun jumlah anggotanya kurang dari 50 WNI dan tidak berumur 21 tahun otomatis partai tersebut tak bisa didirikan.
2. Akta Notaris Harus Memuat ART dan AD
Syarat kedua untuk membentuk partai politik adalah akta notaris yang akan diserahkan harus membuat ART dan AD. ART sendiri adalah anggaran rumah tangga sedangkan AD merupakan singkatan dari anggaran dasar. Kedua komponen itu harus ada lantaran berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja sebuah partai politik atau organisasi. Bukan hanya itu, pembentukan partai politik juga harus menyertakan daftar kepengurusan di tingkat nasional.
3. Didaftarkan ke Pihak Departemen Kehakiman
Pembentukan sebuah partai politik juga harus mendaftarkannya ke Departemen Kehakiman. Di mana hal ini juga ada ketentuan syarat lainnya yang harus dipenuhi antara lain:
- Partai politik harus mempunyai akta notaris pendirian partai politik yang sudah disesuaikan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
- Mempunyai kepengurusan sekurangnya 50% dari jumlah kabupaten maupun kota dan 50% dari tingkat provinsi serta terakhir yakni 25% dari jumlah kecamatan di setiap kota ataupun kabupaten tersebut.
- Partai politik juga harus mempunyai nama, lambang serta tanda gambar yang tidak sama atau berbeda dengan keseluruhan lambang, nama, ataupun tanda gambar dari sebuah partai politik lainnya yang berada di Indonesia.
- Mempunyai kantor yang tetap juga merupakan syarat pembentukan partai politik ketika akan didaftarkan kepada Departemen Kehakiman.
4. Tujuan Partai Politik
Selain itu partai politik juga harus memiliki tujuan selain untuk menjadi sebuah sarana dalam penyampaian aspirasi dari rakyat. Sebuah partai politik juga harus memiliki sejumlah tujuan penting lainnya.